FKDSI Garda Terdepan Perjuangkan Hak Serdos Dosen PTS, Surati Kemenko PMK

JAKARTA — Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak, kesejahteraan, dan kepastian karier dosen, khususnya dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Kali ini, FKDSI mengambil langkah konkret dengan menyurati Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk meminta fasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait kepastian penerimaan Tunjangan Profesi Dosen (TPD/Serdos) bagi dosen PTS penerima beasiswa yang tetap menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan laporan sejumlah dosen PTS penerima Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) Tahun 2026. Sejumlah dosen mengungkapkan adanya ketidakpastian mengenai hak penerimaan tunjangan profesi ketika mereka melanjutkan pendidikan doktoral melalui beasiswa pemerintah, sementara kewajiban akademik dan Tridarma di perguruan tinggi asal tetap dijalankan.
Persoalan ini menjadi perhatian serius FKDSI karena berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat perguruan tinggi maupun Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
FKDSI menilai bahwa dosen yang memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan melalui beasiswa pemerintah perlu mendapatkan kejelasan mengenai status, kewajiban, dan hak profesionalnya. Terlebih, terdapat dosen yang tetap menjalankan tugas akademik, melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi, serta memenuhi kewajiban pada institusi asal selama menempuh pendidikan.
Dalam sosialisasi Beasiswa PDDI Tahun 2026 pada 19 Juni 2026, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa dosen yang melanjutkan pendidikan doktoral sambil tetap menjalankan Tridarma dapat tetap menerima pendapatan dari tunjangan sertifikasi dosen dan sumber lainnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu perhatian FKDSI. Namun, FKDSI memandang bahwa penjelasan kebijakan perlu ditindaklanjuti dengan pedoman tertulis yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya.
Bagi FKDSI, persoalan ini bukan semata-mata mengenai pembayaran tunjangan. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut kepastian kebijakan pemerintah, perlindungan hak profesional dosen, serta konsistensi program peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan tinggi.
Melalui surat yang ditujukan kepada Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK, FKDSI meminta fasilitasi pertemuan yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Pihak yang diharapkan hadir dalam koordinasi tersebut meliputi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Kemdiktisaintek, Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), perwakilan LLDIKTI, serta delegasi FKDSI.
Pertemuan ini diharapkan menjadi ruang dialog untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai ketentuan tugas belajar, izin belajar, status dosen penerima beasiswa, serta hak penerimaan Tunjangan Profesi Dosen bagi mereka yang tetap menjalankan kewajiban akademik.
FKDSI juga mendorong agar koordinasi tersebut tidak berhenti pada penjelasan lisan, tetapi menghasilkan kesepahaman dan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.
Salah satu hal penting yang diperjuangkan adalah adanya Surat Edaran atau petunjuk teknis dari Kemdiktisaintek yang dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh LLDIKTI dan perguruan tinggi di Indonesia.
Ketua Umum FKDSI, Andi Herenal Daeng Toto menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mengawal berbagai persoalan dosen, terutama yang berkaitan dengan hak profesional, kesejahteraan, kepastian karier, dan akses terhadap peningkatan kualifikasi akademik.
Menurutnya, dosen PTS merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan tinggi nasional. Mereka memiliki kontribusi besar dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Karena itu, kebijakan pemerintah harus memberikan kepastian dan perlakuan yang adil bagi dosen, dengan tetap memperhatikan status serta kondisi penugasan masing-masing.
“FKDSI hadir untuk memastikan aspirasi dosen tersampaikan kepada pemerintah. Kami tidak ingin dosen yang sedang berupaya meningkatkan kualifikasi akademiknya melalui program beasiswa justru dihadapkan pada ketidakpastian mengenai hak profesionalnya, terlebih ketika mereka tetap menjalankan kewajiban Tridarma Perguruan Tinggi,” tegasnya.
Ia menambahkan, FKDSI akan terus mendorong dialog konstruktif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap persoalan dosen mendapatkan penyelesaian yang berlandaskan regulasi, transparansi, dan keadilan.
“Perjuangan ini bukan hanya untuk dosen yang sedang menerima beasiswa saat ini, tetapi juga untuk membangun sistem kebijakan pendidikan tinggi yang lebih pasti dan berkeadilan bagi dosen Indonesia ke depan,” lanjutnya.
Langkah FKDSI menyurati Kemenko PMK menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan masa depan dosen Indonesia. FKDSI memandang bahwa peningkatan kualitas pendidikan tinggi tidak dapat dipisahkan dari perhatian terhadap kesejahteraan, perlindungan hak, dan kepastian karier dosen.
Sebagai organisasi yang menghimpun aspirasi dosen dari berbagai wilayah Indonesia, FKDSI akan terus mengambil peran sebagai mitra strategis pemerintah sekaligus penyambung suara dosen dalam mendorong kebijakan pendidikan tinggi yang lebih responsif.
Bagi FKDSI, memperjuangkan nasib dosen PTS bukan sekadar agenda organisasi, melainkan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan dan kualitas pendidikan tinggi nasional.
FKDSI berkomitmen untuk terus berdiri di garis depan, mengawal aspirasi, memperjuangkan kepastian, dan memastikan suara dosen Indonesia mendapat perhatian dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Berita Terkait

FKDSI Dorong Kementerian Terbitkan Surat Edaran tentang Hak Serdos bagi Dosen PTS Penerima Beasiswa yang Tetap Menjalankan Tridarma
3 November 2026

FKDSI Dorong Dr. H. Rahidin H. Anang Pimpin DPW Sumatera Selatan, Sosok Akademisi, Pengusaha Media, dan Mantan Staf Ahli Menko Kemaritiman
29 Oktober 2026

Ketua Bidang Vokasi FKDSI Terlibat dalam Uji Kompetensi 80 Calon Pekerja Migran di Yogyakarta
25 Oktober 2026