Ketua Bidang Vokasi FKDSI Terlibat dalam Uji Kompetensi 80 Calon Pekerja Migran di Yogyakarta

Yogyakarta - Penguatan kompetensi tenaga kerja menjadi salah satu aspek penting dalam menyiapkan pekerja migran Indonesia menghadapi persaingan pasar kerja global. Upaya tersebut dilakukan melalui Uji Kompetensi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) skema Operator Packing yang diikuti 80 peserta di Balai Diklat Industri (BDI) Yogyakarta, Jumat (23/10/2026).
Dr. Edy Siswanto, S.Pd., M.Pd., Ketua Bidang Vokasi Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Praktisi Vokasi Indonesia (PPVI), dilibatkan sebagai asesor dalam kegiatan tersebut. Keterlibatannya menjadi bagian dari kolaborasi antara praktisi vokasi, lembaga sertifikasi profesi, dan institusi pelatihan untuk memastikan calon pekerja migran memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri.
Sebanyak 80 peserta mengikuti uji kompetensi setelah menjalani pelatihan selama 10 hari di BDI Yogyakarta. Program yang difasilitasi pemerintah ini diarahkan untuk menyiapkan calon tenaga kerja dengan keterampilan teknis yang relevan sebelum memasuki dunia kerja, termasuk melalui peluang penempatan di luar negeri.
Pelaksanaan asesmen melibatkan delapan asesor yang ditugaskan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P3 Elektronika Nasional Surabaya. Peserta dibagi menjadi empat kelas, masing-masing berisi 20 orang. Setiap kelas diuji oleh dua asesor kompetensi bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Berdasarkan informasi penyelenggaraan, seluruh peserta dinyatakan kompeten setelah mengikuti asesmen. Hasil ini menjadi salah satu tahapan penting bagi peserta untuk melanjutkan proses penempatan kerja sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Mengukur kompetensi sesuai kebutuhan industri
Skema Operator Packing berfokus pada keterampilan pengemasan produk yang menjadi bagian penting dalam rantai produksi dan distribusi industri. Pekerjaan ini tidak sekadar memasukkan produk ke dalam kemasan, tetapi juga membutuhkan ketelitian, kedisiplinan, pemahaman prosedur kerja, dan kemampuan menjaga kualitas produk.
Kompetensi yang relevan dengan skema tersebut meliputi penerapan prosedur operasional standar, penggunaan peralatan dan mesin pengemasan, pemeriksaan kualitas kemasan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pemeliharaan kebersihan area kerja, serta penanganan dan pelaporan produk sesuai prosedur.
Keterampilan tersebut dibutuhkan di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, pergudangan, logistik, hingga industri pengolahan dan distribusi barang. Dalam proses produksi, kesalahan pengemasan dapat berdampak pada kualitas produk, keamanan barang, efisiensi operasional, dan kepuasan konsumen.
Karena itu, uji kompetensi menjadi salah satu instrumen untuk menilai kemampuan peserta berdasarkan standar yang ditetapkan dalam skema sertifikasi. Proses ini juga menjadi penghubung antara pelatihan yang diterima peserta dan tuntutan pekerjaan yang akan dihadapi di lapangan.
Bagi calon pekerja migran, penguasaan keterampilan teknis dapat menjadi modal untuk memasuki lingkungan kerja yang memiliki standar operasional, target produktivitas, dan budaya kerja tertentu. Namun, sertifikasi kompetensi tetap perlu diikuti pemenuhan persyaratan administratif serta prosedur penempatan di negara tujuan.
Peran asesor dalam menjamin kualitas tenaga kerja
Edy Siswanto merupakan asesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Otomotif Indonesia (LSP P3 TOI). Selain aktif sebagai praktisi dan pengurus organisasi profesi, ia juga merupakan dosen Magister Sumber Daya Manusia (MSDM) Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Keterlibatannya dalam asesmen CPMI mempertemukan pengalaman sertifikasi profesi dengan perspektif akademik dan pengembangan sumber daya manusia. Dalam sistem sertifikasi kompetensi, asesor memiliki peran penting untuk menilai kemampuan peserta secara objektif berdasarkan unit kompetensi dan kriteria yang berlaku.
Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Drs. Sujiyanto, Master Asesor Nasional BNSP dari LSP P3 TOI, yang memberikan pendampingan dan mendukung penjaminan mutu pelaksanaan asesmen.
Kehadiran asesor dari berbagai latar belakang profesional diharapkan memperkuat kualitas pelaksanaan uji kompetensi. Penilaian yang terukur diperlukan agar hasil asesmen benar-benar mencerminkan kemampuan peserta, bukan semata-mata keikutsertaan dalam pelatihan.
Dalam konteks pengembangan tenaga kerja, sertifikasi juga dapat membantu memberikan gambaran mengenai keterampilan yang telah dikuasai seseorang. Meski demikian, pengakuan sertifikat oleh perusahaan atau negara tujuan tetap bergantung pada persyaratan industri, ketentuan regulasi, dan kebutuhan pekerjaan yang bersangkutan.
SMK Go Global dan tantangan pasar kerja internasional
Uji kompetensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian program SMK Go Global yang diarahkan untuk memperluas kesiapan lulusan pendidikan vokasi menghadapi peluang kerja internasional.
Pendidikan vokasi memiliki peran strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjawab kebutuhan industri. Tantangannya bukan hanya menghasilkan lulusan dalam jumlah besar, tetapi memastikan keterampilan yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan perkembangan teknologi.
Kesiapan bekerja di luar negeri juga tidak cukup hanya mengandalkan keterampilan teknis. Calon pekerja perlu memahami bahasa, budaya kerja, prosedur keselamatan, kedisiplinan, serta hak dan kewajibannya sebagai pekerja.
Dalam konteks tersebut, program pelatihan berbasis industri, sertifikasi kompetensi, dan kemitraan dengan dunia usaha menjadi unsur penting untuk memperkuat hubungan antara pendidikan dan kebutuhan pasar kerja.
Program yang menghubungkan pelatihan dengan asesmen kompetensi diharapkan dapat membantu memperkecil kesenjangan antara kemampuan calon pekerja dan kualifikasi yang dibutuhkan industri. Namun, keberhasilannya juga bergantung pada kesesuaian kurikulum, kualitas instruktur, relevansi skema sertifikasi, serta transparansi proses rekrutmen dan penempatan.
Melalui pendekatan tersebut, pendidikan vokasi diharapkan mampu memperluas kesempatan kerja bagi lulusan Indonesia, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.
Pelatihan gratis dan peluang penempatan kerja
Dalam kegiatan ini, peserta memperoleh pelatihan tanpa biaya dan uang saku berdasarkan informasi program yang disampaikan. Setelah mengikuti pelatihan dan uji kompetensi, mereka diharapkan dapat melanjutkan proses penempatan sesuai persyaratan yang berlaku.
Malaysia disebut sebagai salah satu negara yang berpotensi menjadi tujuan penempatan. Negara tujuan dan jenis pekerjaan yang tersedia tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemberi kerja, persyaratan imigrasi, serta ketentuan penempatan pekerja migran yang berlaku.
Peluang bekerja di luar negeri dapat memberikan pengalaman profesional dan meningkatkan keterampilan tenaga kerja. Namun, kesempatan tersebut harus disertai informasi yang transparan mengenai perusahaan pemberi kerja, uraian tugas, besaran upah, jam kerja, fasilitas, kontrak, dan mekanisme perlindungan.
Karena itu, keberhasilan program penyiapan CPMI tidak semestinya hanya diukur dari jumlah peserta yang dilatih atau dinyatakan kompeten. Kualitas penempatan, kesesuaian pekerjaan dengan keterampilan, pemenuhan hak pekerja, serta keselamatan selama bekerja juga menjadi indikator penting.
Sertifikasi dan perlindungan pekerja migran
Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan istilah resmi yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan pelindungan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar wilayah Republik Indonesia. Dalam pelaksanaannya, penyiapan calon pekerja migran memerlukan pendekatan menyeluruh yang mencakup pelatihan, kompetensi, administrasi, dan prosedur penempatan yang sah.
Sertifikasi kompetensi menjadi salah satu instrumen untuk mengukur keterampilan calon pekerja berdasarkan standar tertentu. Akan tetapi, sertifikat tidak secara otomatis menjamin keberangkatan, penerimaan oleh perusahaan, ataupun pengakuan tanpa syarat di semua negara tujuan.
Calon PMI tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan apabila dipersyaratkan, perjanjian kerja, dan prosedur penempatan. Mereka juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai hak, kewajiban, kondisi kerja, dan saluran pengaduan apabila menghadapi masalah.
Bagi pekerja di sektor formal, kejelasan jabatan, tugas, perusahaan pemberi kerja, dan negara penempatan menjadi aspek mendasar sebelum keberangkatan. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko penipuan, eksploitasi, dan ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dijanjikan dengan kondisi sebenarnya.
Dengan demikian, peningkatan kompetensi harus berjalan beriringan dengan penguatan perlindungan. Tenaga kerja Indonesia tidak hanya perlu dipersiapkan agar mampu bersaing, tetapi juga harus memperoleh akses terhadap pekerjaan yang layak dan mekanisme perlindungan yang memadai.
FKDSI dan PPVI dorong penguatan ekosistem vokasi
Keterlibatan Edy Siswanto dalam uji kompetensi CPMI juga memperlihatkan ruang kontribusi organisasi profesi dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Sebagai Ketua Bidang Vokasi FKDSI dan Ketua Umum PPVI, Edy berada dalam lingkungan organisasi yang memiliki ruang untuk mendorong kolaborasi antara praktisi, akademisi, lembaga sertifikasi, dan dunia industri.
Penguatan vokasi membutuhkan kerja sama lintas sektor. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui pengembangan pengetahuan dan riset, praktisi melalui pengalaman lapangan, lembaga sertifikasi melalui penilaian kompetensi, sedangkan industri berperan dalam mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja dan standar pekerjaan.
Sinergi tersebut menjadi semakin penting di tengah perubahan kebutuhan industri dan persaingan tenaga kerja antarnegara. Keterampilan yang relevan, kemampuan beradaptasi, dan pembelajaran berkelanjutan merupakan modal penting agar tenaga kerja Indonesia mampu mempertahankan daya saingnya.
Bagi FKDSI, penguatan vokasi juga menjadi bagian dari kontribusi dunia pendidikan dan profesi terhadap pembangunan nasional. Sementara bagi PPVI, keterlibatan praktisi dalam pelatihan dan sertifikasi dapat memperluas peran organisasi dalam mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja.
Ke depan, upaya tersebut membutuhkan kesinambungan antara pemetaan kebutuhan industri, penyusunan kurikulum, pelaksanaan pelatihan, sertifikasi, dan akses terhadap pekerjaan yang layak. Evaluasi setelah penempatan juga penting untuk mengetahui apakah kompetensi yang diberikan benar-benar sesuai dengan tuntutan pekerjaan di lapangan.
Pelaksanaan uji kompetensi 80 calon pekerja migran di BDI Yogyakarta menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut. Kolaborasi antara lembaga pelatihan, asesor, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan industri diharapkan dapat memperkuat kesiapan tenaga kerja Indonesia menghadapi pasar kerja global.
Pada akhirnya, penguatan vokasi bukan sekadar menghasilkan tenaga kerja yang siap bekerja. Lebih dari itu, upaya ini perlu memastikan bahwa setiap calon pekerja memiliki kompetensi yang terukur, kesempatan kerja yang layak, serta perlindungan yang memadai.
Vokasi kuat, Indonesia berdaya saing.
Galeri Foto & Video


