FKDSI Dorong Kementerian Terbitkan Surat Edaran tentang Hak Serdos bagi Dosen PTS Penerima Beasiswa yang Tetap Menjalankan Tridarma

JAKARTA – Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) untuk menerbitkan Surat Edaran atau petunjuk teknis yang memberikan kepastian mengenai hak penerimaan Tunjangan Profesi Dosen (TPD/Serdos) bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) penerima beasiswa pemerintah yang tetap menjalankan kewajiban Tridarma Perguruan Tinggi selama menempuh pendidikan lanjut.
Aspirasi tersebut muncul menyusul adanya laporan dari sejumlah dosen PTS penerima Beasiswa Program Doktor untuk Dosen Indonesia (PDDI) Tahun 2026. Para dosen tersebut menempuh pendidikan lanjut melalui skema tugas belajar dengan tetap melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi pada perguruan tinggi asal.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dosen yang tetap berstatus aktif, menjalankan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Mereka juga berkewajiban memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) dan melaporkan kinerja akademiknya melalui sistem yang berlaku.
Namun, dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), muncul perbedaan penafsiran mengenai kelayakan penerimaan Tunjangan Profesi Dosen bagi dosen yang sedang menerima beasiswa pemerintah.
Sejumlah dosen menyampaikan bahwa sebelumnya mereka tetap menerima tunjangan profesi selama menempuh pendidikan lanjut dengan skema tugas belajar yang tetap menjalankan Tridarma. Akan tetapi, dalam proses monitoring dan evaluasi, muncul informasi bahwa dosen yang telah memperoleh beasiswa tidak lagi diperkenankan menerima tunjangan tersebut.
Situasi ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian, terutama karena belum terdapat pedoman teknis operasional yang secara spesifik dan seragam menjelaskan penerapan ketentuan penerimaan tunjangan profesi bagi dosen penerima beasiswa yang tetap melaksanakan tugas jabatan dan Tridarma Perguruan Tinggi.
Pernyataan Menteri dalam Sosialisasi Beasiswa PDDI 2026 Perlu Ditindaklanjuti
Persoalan ini menjadi semakin penting karena sebelumnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, telah menyampaikan penjelasan dalam kegiatan sosialisasi Beasiswa PDDI Tahun 2026 pada 19 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri menyampaikan bahwa dosen yang melanjutkan pendidikan doktoral sambil tetap menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi dapat tetap menerima pendapatan dari tunjangan sertifikasi dosen dan sumber lainnya.
Pernyataan tersebut diberitakan oleh Medcom.id melalui artikel berjudul “Beasiswa PDDI 2026 Dibuka, Dosen PTN dan PTS Kuliah S3 Tetap Terima Serdos”.
Pernyataan Menteri tersebut menjadi salah satu rujukan penting bagi FKDSI dalam memperjuangkan kejelasan kebijakan. Sebab, kesempatan memperoleh beasiswa pendidikan doktoral seharusnya dapat berjalan selaras dengan pelaksanaan kewajiban profesional dosen, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
FKDSI memandang bahwa pernyataan kebijakan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pedoman tertulis yang dapat menjadi acuan bagi perguruan tinggi dan seluruh LLDIKTI. Dengan demikian, tidak terjadi perbedaan interpretasi antara kebijakan yang disampaikan pemerintah dengan pelaksanaan administrasi di lapangan.
Beasiswa Pendidikan Tidak Seharusnya Menimbulkan Ketidakpastian Hak Dosen
FKDSI memandang bahwa program beasiswa untuk peningkatan kualifikasi akademik dosen merupakan investasi strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia pendidikan tinggi Indonesia.
Pemerintah selama ini mendorong dosen untuk meningkatkan kompetensi, melanjutkan pendidikan ke jenjang doktoral, memperkuat kapasitas penelitian, serta menghasilkan inovasi yang memberikan dampak bagi masyarakat.
Oleh karena itu, perlu ada keselarasan antara kebijakan peningkatan kualifikasi akademik dengan kebijakan pemenuhan hak dan kewajiban profesional dosen.
Dalam konteks ini, perlu dibedakan secara jelas antara dosen yang menjalankan tugas belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan dan dosen yang tetap aktif menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi pada institusi asalnya.
Dosen yang tetap melaksanakan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, memenuhi BKD, serta melaporkan kinerjanya melalui sistem yang ditetapkan perlu mendapatkan kejelasan mengenai status dan hak profesionalnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
FKDSI menegaskan bahwa aspirasi ini bukan permintaan untuk memberikan tunjangan secara otomatis kepada seluruh dosen penerima beasiswa. Hal yang diperjuangkan adalah kepastian hukum, kejelasan persyaratan, serta keseragaman implementasi kebijakan di seluruh wilayah Indonesia.
Regulasi Menjadi Dasar Perlunya Penegasan Kebijakan
Dalam memperkuat aspirasi tersebut, FKDSI juga memberikan perhatian terhadap sejumlah regulasi yang berkaitan dengan profesi, karier, penghasilan, dan sertifikasi dosen.
Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Regulasi ini menjadi salah satu landasan pengaturan mengenai profesi, karier, serta penghasilan dosen, termasuk ketentuan tunjangan profesi sesuai persyaratan yang berlaku.
Kedua, Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 135/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.
Dalam petunjuk teknis tersebut, terdapat ketentuan persyaratan peserta sertifikasi dosen yang berkaitan dengan status tugas belajar, yaitu tidak sedang menjalani tugas belajar dengan tidak melaksanakan tugas jabatan.
Ketentuan ini menjadi penting untuk dicermati karena menunjukkan bahwa status pelaksanaan tugas jabatan dosen merupakan salah satu aspek yang diperhatikan dalam kebijakan sertifikasi dosen.
Namun, perlu dibedakan antara persyaratan mengikuti sertifikasi dosen dengan persyaratan penerimaan tunjangan profesi bagi dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik. Keduanya memiliki aspek pengaturan yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahan interpretasi dalam pelaksanaannya.
Atas dasar itu, FKDSI memandang perlu adanya penjelasan operasional yang secara khusus menjawab bagaimana ketentuan tersebut diterapkan kepada dosen penerima beasiswa PDDI yang tetap melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.
FKDSI Minta Surat Edaran dan Petunjuk Teknis dari Kemdiktisaintek
Sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang diterima, Dewan Pengurus Pusat FKDSI akan menyampaikan surat resmi kepada Kepala Biro OSDM Kemdiktisaintek.
Dalam surat tersebut, FKDSI meminta agar kementerian menerbitkan Surat Edaran atau petunjuk teknis yang secara khusus memberikan penegasan mengenai beberapa hal berikut:
Ketentuan penerimaan Tunjangan Profesi Dosen bagi dosen PTS penerima beasiswa pemerintah yang sedang menempuh pendidikan lanjut.
Status dan hak dosen yang menjalankan tugas belajar dengan tetap melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi pada perguruan tinggi asal.
Perbedaan konsekuensi administratif antara tugas belajar khususnya bagi dosen yang tetap menjalankan tugas jabatan dan melaksanakan tridarma perguruan tinggi
Persyaratan pemenuhan BKD, pelaporan SISTER, status kepegawaian, serta kewajiban akademik lainnya sebagai dasar pemenuhan hak tunjangan profesi.
Keseragaman pemahaman dan pelaksanaan kebijakan oleh seluruh LLDIKTI agar tidak terjadi perbedaan interpretasi antardaerah.
FKDSI juga mendorong adanya koordinasi lintas unit di lingkungan Kemdiktisaintek agar kebijakan mengenai beasiswa, tugas belajar, sertifikasi dosen, dan tunjangan profesi dapat dipahami secara utuh serta tidak menimbulkan persoalan administratif bagi dosen.
Selain itu, FKDSI membuka ruang koordinasi dan audiensi dengan kementerian untuk menyampaikan berbagai aspirasi dosen PTS serta mencari solusi kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak profesional dosen.
Kepastian Kebijakan untuk Masa Depan Dosen Indonesia
Ketua Umum FKDSI, Andi Herenal Daeng Toto, menilai bahwa peningkatan kualifikasi akademik dosen dan perlindungan kesejahteraan harus menjadi dua agenda yang berjalan beriringan.
Menurutnya, dosen yang mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan melalui beasiswa pada dasarnya sedang menjalankan investasi peningkatan kapasitas akademik yang juga akan memberikan kontribusi bagi pengembangan pendidikan tinggi Indonesia.
Apabila dalam proses tersebut dosen tetap menjalankan kewajiban Tridarma dan tugas jabatan sesuai ketentuan, maka status serta hak profesionalnya perlu mendapatkan kejelasan.
"Jangan sampai kebijakan peningkatan kualifikasi akademik melalui beasiswa justru menimbulkan ketidakpastian terhadap hak profesional dosen yang tetap menjalankan kewajiban Tridarma Perguruan Tinggi. Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kompetensi dosen dan perlindungan kesejahteraan dosen berjalan beriringan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa FKDSI akan terus menjalankan fungsi komunikasi, advokasi, dan kemitraan strategis dengan pemerintah untuk memastikan berbagai persoalan dosen mendapatkan perhatian dan solusi kebijakan yang tepat.
Bagi FKDSI, kebijakan pendidikan tinggi tidak hanya berbicara tentang peningkatan kualitas institusi dan capaian akademik, tetapi juga harus memberikan kepastian terhadap status, kewajiban, dan kesejahteraan para dosen sebagai salah satu pilar utama pendidikan tinggi Indonesia.
Melalui langkah ini, FKDSI berharap Kemdiktisaintek dapat memberikan respons dan tindak lanjut konkret sehingga dosen PTS di seluruh Indonesia memperoleh kepastian dalam menjalankan pendidikan lanjut melalui program beasiswa tanpa dibayangi ketidakjelasan mengenai hak dan kewajiban profesionalnya.
FKDSI percaya bahwa dosen yang berkualitas harus didukung oleh kebijakan yang adil, pasti, dan berpihak pada penguatan pendidikan tinggi Indonesia.
Referensi:
Medcom.id, Beasiswa PDDI 2026 Dibuka, Dosen PTN dan PTS Kuliah S3 Tetap Terima Serdos, 19 Juni 2026. https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/Zke1aE6k-beasiswa-pddi-2026-dibuka-dosen-ptn-dan-pts-kuliah-s3-tetap-terima-serdos
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 135/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. https://lldikti6.id/wp-content/uploads/2026/06/SALINAN_Kepmen-Juknis-Serdos-2026.pdf
Berita Terkait

FKDSI Dorong Dr. H. Rahidin H. Anang Pimpin DPW Sumatera Selatan, Sosok Akademisi, Pengusaha Media, dan Mantan Staf Ahli Menko Kemaritiman
29 Oktober 2026

Ketua Bidang Vokasi FKDSI Terlibat dalam Uji Kompetensi 80 Calon Pekerja Migran di Yogyakarta
25 Oktober 2026

Kabid Pengembangan Pendidikan FKDSI Dorong Transformasi Vokasi Global melalui Sinergi Strategis PPVI-IGVIM dan PT Alpha Karya Mechatronics
21 Oktober 2026