Kembali ke Berita
Opini Dosen
21 Oktober 2026

Hak Dosen Tertunda, Negara Tidak Boleh Berlindung di Balik Alasan Anggaran

Hak Dosen Tertunda, Negara Tidak Boleh Berlindung di Balik Alasan Anggaran

Ada yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik ketika tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar non-PNS harus tertunda karena alasan anggaran. Persoalannya bukan semata-mata kapan uang itu dibayarkan, melainkan bagaimana negara merencanakan, mengelola, dan memenuhi komitmennya terhadap profesi yang memikul tanggung jawab besar dalam pembangunan bangsa.

Pada 13 Oktober 2026, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI menyampaikan pemberitahuan mengenai penundaan pembayaran Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar (TKGB) bagi dosen non-PNS di lingkungan kerjanya. Pemberitahuan tersebut menyebutkan bahwa anggaran belum mencukupi. Usulan penambahan anggaran, yang telah diajukan sejak Juli 2026, masih dalam proses pembahasan dan tindak lanjut bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Keuangan.

Fakta ini menghadirkan sebuah pertanyaan yang tidak bisa dianggap sepele: jika kebutuhan pembayaran tunjangan telah menjadi bagian dari perencanaan pendidikan tinggi, mengapa pelaksanaannya masih harus menunggu tersedianya tambahan anggaran?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa pemerintah tidak memiliki dana. Tanpa mengetahui rincian pagu, kebutuhan penerima, dan mekanisme penganggarannya, kesimpulan semacam itu terlalu dini. Namun, publik memiliki alasan yang sah untuk mempertanyakan kualitas perencanaan dan kepastian pelaksanaan kebijakan.

Sebab, bagi dosen yang telah memenuhi persyaratan, tunjangan bukan sekadar angka dalam dokumen keuangan. Ia merupakan bagian dari penghargaan profesional yang pelaksanaannya semestinya memiliki kepastian.

Di sinilah pemerintah perlu menjelaskan persoalan secara terang. Bukan hanya menyatakan anggaran belum mencukupi, melainkan menguraikan mengapa kekurangan itu terjadi, berapa kebutuhan yang belum terpenuhi, dan kapan penyelesaiannya dapat dipastikan.

Paradoks Anggaran Pendidikan

Dalam RAPBN 2026, pemerintah merencanakan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun. Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa alokasi tersebut mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari bantuan bagi siswa dan mahasiswa, pembiayaan pendidik, hingga sarana dan prasarana pendidikan. Di dalamnya, tunjangan profesi dosen non-PNS direncanakan sebesar Rp3,2 triliun untuk 80.325 dosen.

Angka tersebut penting untuk dibaca secara cermat. Anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun bukanlah satu rekening yang seluruh dananya dapat digunakan secara bebas untuk membayar setiap kebutuhan pendidikan. Anggaran itu tersebar pada berbagai program dan mekanisme pembiayaan yang memiliki peruntukan masing-masing.

Namun, besarnya alokasi pendidikan tetap menimbulkan tuntutan yang wajar: perencanaan harus mampu memastikan bahwa kebutuhan yang telah diidentifikasi memperoleh pembiayaan dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan sekadar ke mana anggaran pendidikan dibelanjakan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah perencanaan anggaran telah memperhitungkan kebutuhan pembayaran tunjangan secara akurat, termasuk kemungkinan perubahan jumlah penerima dan kebutuhan penyesuaian anggaran.

Jika kebutuhan tersebut sudah dapat diproyeksikan, mengapa mekanisme pembiayaannya belum memberikan kepastian?

Jika kekurangan baru diketahui dalam perjalanan tahun anggaran, apa yang perlu diperbaiki dalam sistem perencanaannya?

Dan jika usulan penambahan anggaran telah diajukan sejak Juli, apa yang menyebabkan prosesnya belum selesai hingga Oktober?

Tiga pertanyaan ini seharusnya menjadi titik awal evaluasi. Bukan untuk membangun kecurigaan tanpa dasar, melainkan untuk memastikan bahwa persoalan yang sama tidak terus berulang.

Anggaran yang besar tidak otomatis menjamin tata kelola yang baik. Tetapi anggaran yang besar semestinya diikuti kemampuan perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan yang sepadan.

Ketika Hak Profesional Menunggu Persetujuan Anggaran

Persoalan ini perlu dibedakan secara jelas. Penundaan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hak dosen telah dihapus atau pemerintah menolak membayarnya. Surat LLDIKTI Wilayah VI justru menyebutkan bahwa pembayaran akan diproses setelah penambahan anggaran disetujui dan tersedia untuk digunakan, dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Akan tetapi, penjelasan administratif tersebut belum menjawab seluruh persoalan yang dihadapi dosen.

Kapan tambahan anggaran akan tersedia? Apakah prosesnya memiliki target waktu? Bagaimana pemerintah memastikan pembayaran tidak terus tertunda? Apa langkah yang disiapkan apabila proses persetujuan membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan?

Di sinilah perbedaan antara penjelasan dan penyelesaian menjadi penting.

Penjelasan memberi tahu mengapa suatu persoalan terjadi. Penyelesaian memastikan persoalan tersebut ditangani secara konkret. Sementara itu, akuntabilitas menuntut agar publik dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab, apa langkah yang diambil, dan kapan hasilnya dapat diharapkan.

Pemerintah tidak harus menjanjikan tanggal pembayaran apabila prosesnya memang belum dapat dipastikan. Namun, pemerintah dapat dan seharusnya memberikan pembaruan berkala mengenai status usulan, tahapan yang masih harus dilalui, dan target penyelesaian yang realistis.

Dosen tidak semestinya dibiarkan hanya menunggu tanpa mengetahui perkembangan persoalan yang secara langsung memengaruhi pendapatan mereka.

Kepastian informasi adalah bagian dari pelayanan publik yang baik.

Dosen Non-PNS: Profesional, tetapi Menghadapi Ketidakpastian Berlapis

Persoalan penundaan tunjangan tidak berdampak sama terhadap seluruh dosen. Dosen dengan penghasilan tetap dan dukungan institusi yang memadai tentu menghadapi situasi berbeda dari dosen yang bekerja di perguruan tinggi swasta dengan kemampuan finansial terbatas.

Pada sejumlah perguruan tinggi swasta, penghasilan dosen dapat dipengaruhi oleh jumlah mahasiswa, beban mengajar, kemampuan keuangan yayasan, dan sistem remunerasi yang diterapkan. Ada institusi yang memberikan gaji tetap dan tunjangan memadai. Ada pula yang menggunakan pembayaran berdasarkan jumlah SKS atau beban kerja tertentu.

Ketika jumlah kelas berkurang, pendapatan dosen pada institusi yang menerapkan sistem berbasis SKS dapat ikut menurun. Jika pada saat yang sama pembayaran tunjangan profesi tertunda, tekanan ekonomi yang dihadapi sebagian dosen berpotensi menjadi semakin berat.

Kondisi ini tidak dapat digeneralisasi kepada semua perguruan tinggi swasta. Namun, keberagaman kondisi tersebut justru memperlihatkan pentingnya kebijakan yang berbasis data.

Pemerintah perlu mengetahui siapa yang terdampak, berapa jumlah penerimanya, berapa lama penundaan berlangsung, dan bagaimana mekanisme pembayaran dapat dipastikan.

Dosen non-PNS bukan tenaga akademik kelas dua. Status kepegawaian yang berbeda tidak menghapus kontribusi mereka terhadap pendidikan tinggi nasional.

Perguruan tinggi swasta turut memperluas akses pendidikan, mendidik mahasiswa, mengembangkan penelitian, dan menjalankan pengabdian kepada masyarakat. Di berbagai daerah, keberadaan perguruan tinggi swasta bahkan menjadi salah satu pintu utama bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan tinggi.

Jika negara mengakui kontribusi tersebut dan menetapkan skema tunjangan bagi dosen yang memenuhi persyaratan, pelaksanaannya perlu dijamin melalui tata kelola yang konsisten.

Jangan sampai dosen dituntut memenuhi standar profesional yang tinggi, tetapi kepastian pelaksanaan penghargaan profesionalnya justru menjadi persoalan yang berulang.

Guru Besar Bukan Sekadar Gelar, Tunjangan Bukan Sekadar Angka

Penundaan Tunjangan Kehormatan Guru Besar juga perlu mendapat perhatian tersendiri.

Guru besar merupakan jenjang akademik yang memiliki tanggung jawab penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Perannya tidak berhenti pada mengajar di ruang kelas, tetapi juga mencakup penguatan tradisi penelitian, pembimbingan akademisi, pengembangan gagasan, serta kontribusi terhadap penyelesaian persoalan masyarakat.

Guru besar yang produktif dapat menjadi penggerak lahirnya penelitian berkualitas, inovasi, dan rekomendasi kebijakan yang didasarkan pada bukti ilmiah.

Namun, gelar akademik tidak membuat seseorang terbebas dari kebutuhan ekonomi. Guru besar tetap memiliki tanggung jawab keluarga, kebutuhan hidup, dan kewajiban profesional yang memerlukan dukungan sumber daya.

Tunjangan kehormatan yang diatur berdasarkan ketentuan bukanlah hadiah pribadi yang diberikan berdasarkan kemurahan hati pejabat. Pembayarannya harus mengikuti persyaratan dan mekanisme hukum yang berlaku. Bagi penerima yang memenuhi ketentuan, pelaksanaannya perlu memiliki kepastian.

Karena itu, persoalan ini tidak seharusnya diperlakukan sebagai urusan teknis yang dapat diselesaikan tanpa penjelasan kepada komunitas akademik.

Penguatan pendidikan tinggi membutuhkan lebih dari sekadar penambahan jumlah guru besar. Negara juga perlu menciptakan kondisi yang mendukung mereka untuk menjalankan tanggung jawab akademik secara berkelanjutan.

Penghormatan terhadap guru besar tidak cukup ditunjukkan melalui seremoni pengukuhan, penggunaan gelar, atau pidato tentang pentingnya ilmu pengetahuan. Penghormatan itu juga tercermin dalam konsistensi kebijakan yang telah ditetapkan.

Negara Tidak Cukup Menuntut Produktivitas

Dalam beberapa tahun terakhir, dosen menghadapi tuntutan yang semakin kompleks. Mereka harus memenuhi beban kerja, meningkatkan kualitas pembelajaran, menghasilkan penelitian, menerbitkan karya ilmiah, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, serta mengembangkan kompetensi dan jabatan akademik.

Tuntutan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Namun, sistem yang sehat harus mampu menyeimbangkan tuntutan kinerja dengan dukungan kelembagaan dan kepastian profesional.

Produktivitas akademik tidak dapat dibangun hanya melalui target dan evaluasi. Ia membutuhkan waktu, fasilitas, pendanaan penelitian, kepemimpinan institusi yang baik, serta kondisi kerja yang memungkinkan dosen berkonsentrasi pada tugasnya.

Kesejahteraan bukan satu-satunya penentu kualitas dosen. Integritas, kompetensi, etos kerja, dan tanggung jawab akademik tetap menjadi faktor utama. Tetapi kepastian pelaksanaan tunjangan yang menjadi hak penerima berdasarkan ketentuan merupakan salah satu unsur penting dalam membangun lingkungan profesional yang sehat.

Karena itu, pemerintah perlu menghindari pendekatan yang hanya menekankan kewajiban dosen tanpa memberikan perhatian yang sama seriusnya terhadap pelaksanaan kebijakan kesejahteraan.

Negara tidak dapat mengharapkan dosen terus menghasilkan pengetahuan, sementara kepastian terhadap kebijakan yang menyangkut penghasilan mereka dibiarkan menggantung.

Jika profesionalisme menjadi standar yang harus dipenuhi dosen, profesionalisme birokrasi juga harus menjadi standar dalam mengelola kebijakan.

Persoalannya Bukan Hanya Pembayaran, tetapi Tata Kelola

Kita perlu melihat penundaan ini sebagai kesempatan untuk menguji kualitas tata kelola pendidikan tinggi.

Ada beberapa kemungkinan penyebab yang perlu diperiksa: proyeksi kebutuhan yang kurang akurat, perubahan jumlah penerima, penetapan pagu yang belum memadai, keterlambatan proses administrasi, atau koordinasi antarlembaga yang belum efektif.

Semua itu masih memerlukan konfirmasi. Tidak tepat menetapkan satu penyebab sebelum data dan dokumen pendukungnya tersedia.

Namun, apa pun penyebabnya, pemerintah perlu menjelaskan mekanisme penyelesaiannya secara terbuka.

Jika masalah terletak pada perencanaan, perbaiki proyeksi kebutuhan sejak awal tahun anggaran. Jika persoalannya berada pada koordinasi, tetapkan jalur penyelesaian yang jelas antara kementerian terkait. Jika diperlukan tambahan anggaran, jelaskan status persetujuan, besaran kebutuhan, dan langkah yang masih harus ditempuh.

Lebih jauh, pemerintah perlu membangun mekanisme pemantauan agar perguruan tinggi dan dosen dapat mengetahui status pembayaran tanpa harus bergantung pada informasi yang simpang siur.

Kebijakan publik yang baik bukan kebijakan yang tidak pernah menghadapi kendala. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang memiliki mekanisme untuk mendeteksi masalah, menjelaskan penyebabnya, dan menyelesaikannya secara bertanggung jawab.

Penundaan dapat terjadi dalam proses administrasi. Namun, ketidakjelasan yang berkepanjangan tidak boleh dianggap sebagai keadaan normal.

Lima Tuntutan yang Masuk Akal

Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia memandang perlu adanya langkah konkret dari pemerintah.

Pertama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kementerian Keuangan perlu menyampaikan status terbaru usulan penambahan anggaran TPD dan TKGB yang diajukan sejak Juli 2026.

Kedua, pemerintah perlu membuka data mengenai jumlah penerima yang terdampak, besaran kebutuhan pembayaran, pagu yang tersedia, serta jumlah kekurangan anggaran yang masih harus dipenuhi.

Ketiga, perlu disampaikan target penyelesaian yang realistis, disertai pembaruan berkala kepada perguruan tinggi dan dosen apabila prosesnya belum selesai.

Keempat, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan mekanisme pencairan agar kebutuhan pembayaran tunjangan dapat diproyeksikan secara lebih akurat pada tahun anggaran berikutnya.

Kelima, organisasi dosen perlu dilibatkan dalam dialog kebijakan yang berbasis data, sehingga aspirasi dosen tidak berhenti sebagai keluhan, melainkan menjadi bahan perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Tuntutan tersebut tidak meminta pemerintah mengabaikan prosedur anggaran. Sebaliknya, tuntutan ini meminta agar prosedur dijalankan secara transparan, efisien, dan bertanggung jawab.

FKDSI memahami bahwa pengelolaan anggaran negara memiliki aturan dan tahapan yang harus dipenuhi. Namun, aturan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari penjelasan kepada pihak yang terdampak.

Pemerintah perlu hadir bukan hanya untuk menerbitkan kebijakan, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan itu dapat dilaksanakan.

Jangan Biarkan Dosen Terus Menunggu

Persoalan tunjangan dosen dan guru besar non-PNS pada Oktober 2026 seharusnya menjadi peringatan bahwa kualitas kebijakan pendidikan tinggi tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya program yang diluncurkan.

Kualitas kebijakan juga ditentukan oleh ketepatan perencanaan, kepastian pelaksanaan, transparansi informasi, dan kemampuan pemerintah menyelesaikan masalah.

Dosen tidak meminta perlakuan istimewa di luar ketentuan. Mereka meminta agar kebijakan yang telah ditetapkan dijalankan dengan kepastian bagi penerima yang memenuhi persyaratan.

Guru besar tidak membutuhkan penghormatan yang berhenti pada simbol. Mereka membutuhkan lingkungan akademik yang memungkinkan tanggung jawab keilmuan dijalankan secara berkelanjutan.

Sementara itu, pemerintah membutuhkan perguruan tinggi yang mampu melahirkan sumber daya manusia berkualitas dan menghasilkan pengetahuan bagi pembangunan bangsa.

Ketiga kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Semuanya membutuhkan sistem yang dapat dipercaya.

Karena itu, pemerintah perlu segera memberikan penjelasan yang terukur mengenai status penambahan anggaran, langkah penyelesaian, dan jadwal pembayaran. Pada saat yang sama, evaluasi harus dilakukan agar persoalan serupa tidak berulang pada periode berikutnya.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang tunjangan yang tertunda. Ini adalah ujian terhadap konsistensi negara dalam menjalankan kebijakan pendidikan tinggi dan menjaga kepercayaan para pendidik.

Negara boleh menghadapi keterbatasan fiskal. Negara boleh menjalankan prosedur penganggaran yang ketat. Namun, negara tetap berkewajiban menjelaskan bagaimana persoalan yang menyangkut pelaksanaan hak profesional diselesaikan sesuai ketentuan.

Jangan sampai dosen terus diminta menjaga mutu pendidikan tinggi, sementara kepastian pelaksanaan kebijakan yang menyangkut kesejahteraan mereka justru harus menunggu tanpa kejelasan.

Sebab, negara yang serius membangun masa depan tidak hanya menuntut pengabdian dari para pendidiknya. Negara juga harus menunjukkan keseriusan dalam memenuhi komitmen kebijakannya.

Oleh: Andi Herenal Daeng Toto

Ketua Umum Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) / Dosen Prodi Bisnis Digital Universitas Dipa Makassar/ Pengurus Pemuda ICMI Sulawesi Selatan

Galeri Foto & Video

Foto 1

Berita Terkait